PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY
PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY
ditulis 0leh Walid Blang Jruen
30,desember,2021, kajian sepuran fiqh
sewa menyewa atau upah (ujrah mitsly):
A.Pendahuluan
Toilet merupakan fasilitas yang sering digunakan ketika berada di tempat keramaian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dan juga mall Perbelanjaan dll tempat keramain Biasanya saat menggunakan fasilitas tersebut, terdapat petugas yang berjaga dan juga kotak uang yang berada di depan toilet. Tujuannya cukup jelas, kotak uang yang disiapkan itu sebagai tempat membayar setelah memakai toilet itu hanya merupakan pembayaran (ujrah mitsly) bukan penyewaan kamar Wc. Melihat hal tersebut, sebenarnya apakah para pengunjung Mall atau pelanggan Pertamina harus membayar atau gratis saat menggunakan fasilitas toilet di SPBU Mall dll tempat keramainya
B.Waled Blang Jruen berpendapat bahwa:
Biasanya SPBU mall dll tempat keramain memasang tarif Rp2000 rupiah atau seikhlasnya sahaja untuk sekali menggunakan toilet, menurut waled bahwa tujuannya tak lebih untuk pengelolaan toilet saja."Umumnya (pungutan) untuk pengelola kebersihan toilet, kurang lebih demikian,"
Nah harus kita ketahu juga kalau menemukan toilet yang selalu bersih, rapi, dan wangi sih sukarela saja buat menyumbang biaya lebih dikit utk perawatanya ya teman teman dan Shahabat !
C.Dalam Kajian Ianatutthalibin Cabang Masalah (فرع):
Walid Menyebutkan tentang penyewaan, apakah setelah kita menggunakan milik orang atau menyuruh orang wajib membayarnya sebagai upah(ujrah mitsly) atau sebagai sewa ,mari kita melihat atau mengaambil jawabannya yang tersebut dalam kitab Ianatuthalibin jilid 2 tentang sewa menyewa dan upah pembayaran (ujrah mitsly):
ولا يستثنى وجوبها على داخل حمام، أو راكب سفينة مثلا بلا إذن، لاستيفائه المنفعة من غير أن يصرفها صاحبها إليه بخلافه بإذنه.
Tidak ada pengecualian kewajiban membayar sewa atas orang, misalnya menggunakan kamar kecil atau naik kapal Iaut tanpa seizin pemiliknya, karena ia mengarnbil kemanfaatan tanpa ada pemilik memberikan kepadanya.Lain halnya bila atas seizin pemiliknya maka tidak usah bayar
Sekian sahaja kajian singkat semoga bermamfaat bagi penulis sendiri juga bagi masyarakat netizen umumnya