Postingan

 Innalilahi wainnailaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah atau akrab sapaan Tgk Ni, pada Jum’at (17/3/2023).berita di Informasikan oleh staf tgk Ni y itu Azmuni (bodrek)  Posted by; Walid Blang jruen Sabtu,18/3/2023 Panglima (Ketua) Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Samudera Pase, Tgk Zulkarnaini bin Hamzah  (Tgk Ni).  Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah (Tgk.Ni) meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh sekira pukul 10.00 WIB. Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah atau yang akrap disapa Tengku Ni meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya selama ini Tgk Ni harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita penyakit komplikasi ini hanya merupakan satu sebab yang diberi oleh Allah agar manusia tidak syok dengan kepergian Tgk Ni (rayeuk that sebab ngoen musabbab) dan sudah dirawat sejak Kamis (16/03/2023). Berikut Biografi Singkat Tgk.Zulkarnai...

PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY

Gambar
 PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY ditulis 0leh Walid Blang Jruen 30,desember,2021, kajian sepuran fiqh  sewa menyewa atau upah (ujrah mitsly):  A.Pendahuluan Toilet merupakan fasilitas yang sering digunakan ketika berada di tempat keramaian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dan juga mall Perbelanjaan dll tempat keramain Biasanya saat menggunakan fasilitas tersebut, terdapat petugas yang berjaga dan juga kotak uang yang berada di depan toilet. Tujuannya cukup jelas, kotak uang yang disiapkan itu sebagai tempat membayar setelah memakai toilet itu hanya merupakan pembayaran (ujrah mitsly) bukan penyewaan kamar Wc. Melihat hal tersebut, sebenarnya apakah para pengunjung Mall atau pelanggan Pertamina harus membayar atau gratis saat menggunakan fasilitas toilet di SPBU Mall dll tempat keramainya B.Waled Blang Jruen berpendapat bahwa: Biasanya SPBU mall dll tempat keramain memasang tarif Rp2000 rupiah atau seikhlasnya sahaja untuk sekali mengguna...

Kajian tentang Baca Qur'an Di Makbarah(kuburan )

Gambar
Kajian oleh Walid Blang Jruen Tentang polemik pengajian pada kuburan baik di upahkan atau sukarela Mari kita Memahami  وتعليم القرآن كله أو بعضه، وإن تعين على المعلم، للخبر الصحيح: إن أحق ما أخذتم عليه أجرا: كتاب الله قال شيخنا في شرح المنهاج: يصح الاستئجار لقراءة القرآن عند القبر أو مع الدعاء بمثل ما حصل له من الاجر له أو لغيره عقبها، عين زمانا أو مكانا أو لا، ونية الثواب له غير دعاء لغو، Artinya: Dan atau mengajar seluruh atau sebagian Al-Qur'an walaupun hal itu telah menjadi kewajiba guru karena berdasarkan Hadits  Sahih Dalam  syarab AI-Minhaj  guru kita berkata:  Sah  menyruh orang untuk membaca AI-Qur'an diatas kubur, dan sah  pula  beserta  do'a  dengan  agar pahala pembacaannya itu didapatkan mayit atau orang lain, setelah selesai pembacaan Al-Qur'an, baik dengan menentukan waktu serta tempatnya maupun tidak. Niat  memberi  pahala kepada si mayat tanpa do' a adalah sia- sia,"   referensi : Ianatuthalibin ...

APAKAH BIAYA YANG DISERAHKAN KEPADA DOKTER,MANTRI,TABIB BOLEH DIMINTA KEMBALI

Gambar
 Apakah Biaya Yang diserahkan kepada dokter,mantri,tabib boleh diminta kembali setelah pasien tidak kunjung sembuh Kajian Ianatuthalibin  0leh Walid Blang Jruen sepurtar fiqh sewa menyewa A.pendahuluan Profesi dokter/mantri merupakan profesi yang mempunyai tujuan mulia bagi masyarakat, karena tujuan dasar ilmu kedokteran adalah meringankan sakit, penderitaan fisik, psikis, dan sosial pada pasien dan masyarakat. Serta mempertahankan kehidupan insani tanpa memperpanjang proses mati. Sedangkan prinsip dasar etik kedokteran yaitu primum non necere (yang terpenting adalah tidak merugikan sosial maupun ekonomi). B.pertanyaanya: 1.Apakah yang kita berikan kepda dokter/tabib/dan mantri bisa diambil balik...? 2.apakah boleh kita mensyaratkan harus sembuh dengan obat yang diberikan oleh dokter/mantri/tabib...? 3.bagaimanakah kalau dokter,mantri,tabib bodoh b.oleh kita minta balik uang yang telah kita berikan dan efek di ditimbulkan oleh perbuatan bodoh ada sanksi...? C.Jawabanya:  ...

BERATNYA TANGGUNGAN QADHI ATAU HAKIM

Gambar
  BERATNYA TANGGUNGAN QADHI ATAU HAKIM Posted bay  Walid Blang Jruen seputar Fiqh tentang berat tanggungan Qadhi dan Hakim Seberapa sering anda berinteraksi atau datang kepengadilan dengan pengadilan tentu tidak asing lagi melihat sosok para penegak hukum yang menangani perkara di pengadilan. Berpakaian serba hitam seperti ‘jubah’ sesekali menimbulkan kesan tersendiri bergantung bagaimana perspektif setiap orang yang melihat mereka. Toga, itulah pakaian yang biasa digunakan baik oleh hakim, jaksa, dan advokat lengkap dengan atribut sesuai dengan peran mereka masing-masing.Setiap mereka tentu punya tanggung jawab yang besar baik secara dunia maupun akhirat Yang perlu kita ketahui bahwa segala permasalahan pengadilan telah di jelaskan didalam kitab Ianathuthalibin pada bab Qadhi, dan kita sebagai ummat islam perlu kita mempelajarinya agar didalam kehidupan selalu terarah dan selalu dalam Ridha Allah  Walid disini  Menyinggung sedikit dalam permasalahan hukum pemgadilan...

PANGLIMA TELAH PERGI

Gambar
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ Innalilahi wainnailaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah atau akrab sapaan Tgk Ni, pada Jum’at (17/3/2023).berita di Informasikan oleh staf tgk Ni y itu Azmuni (bodrek) Ila hadhratin Nabiyil mustafa rasulullahi sallalahu alaihi wasalam khususan ila ruhi tgk Zul karnaini bin hamzah ajmainal fatihah...   بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَلرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الَّمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِ يْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ. اَمِينْ     اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ...