APAKAH BIAYA YANG DISERAHKAN KEPADA DOKTER,MANTRI,TABIB BOLEH DIMINTA KEMBALI
Apakah Biaya Yang diserahkan kepada dokter,mantri,tabib boleh diminta kembali setelah pasien tidak kunjung sembuh
Kajian Ianatuthalibin
0leh Walid Blang Jruen
sepurtar fiqh sewa menyewa
A.pendahuluan
Profesi dokter/mantri merupakan profesi yang mempunyai tujuan mulia bagi masyarakat, karena tujuan dasar ilmu kedokteran adalah meringankan sakit, penderitaan fisik, psikis, dan sosial pada pasien dan masyarakat. Serta mempertahankan kehidupan insani tanpa memperpanjang proses mati. Sedangkan prinsip dasar etik kedokteran yaitu primum non necere (yang terpenting adalah tidak merugikan sosial maupun ekonomi).
B.pertanyaanya:
1.Apakah yang kita berikan kepda dokter/tabib/dan mantri bisa diambil balik...?
2.apakah boleh kita mensyaratkan harus sembuh dengan obat yang diberikan oleh dokter/mantri/tabib...?
3.bagaimanakah kalau dokter,mantri,tabib bodoh b.oleh kita minta balik uang yang telah kita berikan dan efek di ditimbulkan oleh perbuatan bodoh ada sanksi...?
C.Jawabanya:
a).Dua jawaban:
No 1 dan no 2 Walid menjawab atau memberi pemahaman apa yang tertulis Dalam Kitab Ianatuthalibin menjelaskan tentang hal permasalahan upah atau ongkos sekedarnya
فائدة
قال شيخنا: إن الطبيب الماهر، أي بأن كان خطوه نادرا، لو شرطت له أجرة، وأعطي ثمن الادوية، فعالجه بها، فلم يبرأ، استحق.المسمى،إن.صحت.الاجارة وإلا فأجرة المثل.
Guru kita berkata: sesungguhnya seseorang Dokter yang mahir, yaitu yang jarang mengalami kegagalanpengobatan, apabila dijanji kan upah tertentu dan diberi biaya obat-obatannya kemudian ia melakukan pengobatan dengan obat itu dan temyata penyakit tidak bisa sembuh, maka ia tetap berhak mendapat janjinya diatas jika aqad Ijarahnya sah. Kalau tidak maka berhak upah sepatutnya.
وليس للعليل الرجوع عليه بشئ، لان المستأجر عليه المعالجة لا الشفاء، بل إن شرط، بطلت الاجارة، لانه بيد الله تعالى لا غير.
Bagi pasien tidak berhak menarik kembali apa yang telah diberikan,karena yang diupahkan adalah pengobatan bukan sembuhnya penyakit Bahkan jika disyaratkan harus sembuh, maka aqad Ijarah menjadi batal, sebab hal itu hanya berada ditangan Allah bukan yang lain
أما غير الماهر، فلا يستحق أجرة ويرجع عليه بثمن الادوية، لتقصيره بمباشرته بما ليس له بأهل
Adapun bila Dokter/Tabib tidak mahir, maka dalam kasus seperti diatas ia tidak berhak menerima upah dan pasien boleh minta ganti kembali uang obat-obatanya,karena kegega bahan Dokter/Tabib melakukan sesuatu yang bukan keahliannya.
b).Dan no 3 tiga dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melakukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara,