APAKAH BIAYA YANG DISERAHKAN KEPADA DOKTER,MANTRI,TABIB BOLEH DIMINTA KEMBALI

 Apakah Biaya Yang diserahkan kepada dokter,mantri,tabib boleh diminta kembali setelah pasien tidak kunjung sembuh

Kajian Ianatuthalibin 

0leh Walid Blang Jruen

sepurtar fiqh sewa menyewa

A.pendahuluan

Profesi dokter/mantri merupakan profesi yang mempunyai tujuan mulia bagi masyarakat, karena tujuan dasar ilmu kedokteran adalah meringankan sakit, penderitaan fisik, psikis, dan sosial pada pasien dan masyarakat. Serta mempertahankan kehidupan insani tanpa memperpanjang proses mati. Sedangkan prinsip dasar etik kedokteran yaitu primum non necere (yang terpenting adalah tidak merugikan sosial maupun ekonomi).

B.pertanyaanya:

1.Apakah yang kita berikan kepda dokter/tabib/dan mantri bisa diambil balik...?

2.apakah boleh kita mensyaratkan harus sembuh dengan obat yang diberikan oleh dokter/mantri/tabib...?

3.bagaimanakah kalau dokter,mantri,tabib bodoh b.oleh kita minta balik uang yang telah kita berikan dan efek di ditimbulkan oleh perbuatan bodoh ada sanksi...?

C.Jawabanya: 

a).Dua jawaban: 

No 1 dan no 2 Walid menjawab atau memberi pemahaman apa yang tertulis  Dalam Kitab Ianatuthalibin menjelaskan tentang hal permasalahan upah atau ongkos sekedarnya 

فائدة

قال شيخنا: إن الطبيب الماهر، أي بأن كان خطوه نادرا، لو شرطت له أجرة، وأعطي ثمن الادوية، فعالجه بها، فلم يبرأ، استحق.المسمى،إن.صحت.الاجارة وإلا فأجرة المثل.

Guru kita berkata: sesungguhnya seseorang Dokter yang mahir, yaitu yang jarang  mengalami kegagalanpengobatan, apabila dijanji kan upah tertentu  dan  diberi biaya obat-obatannya kemudian ia melakukan  pengobatan  dengan  obat itu  dan temyata  penyakit  tidak bisa sembuh, maka ia tetap berhak mendapat  janjinya diatas jika aqad Ijarahnya  sah. Kalau  tidak  maka berhak upah sepatutnya.

وليس للعليل الرجوع عليه بشئ، لان المستأجر عليه المعالجة لا الشفاء، بل إن شرط، بطلت الاجارة، لانه بيد الله تعالى لا غير.

Bagi pasien tidak  berhak menarik  kembali apa yang telah diberikan,karena yang diupahkan adalah pengobatan bukan sembuhnya penyakit Bahkan jika disyaratkan harus sembuh, maka aqad Ijarah  menjadi batal, sebab  hal  itu hanya  berada  ditangan  Allah  bukan yang  lain

أما غير الماهر، فلا يستحق أجرة ويرجع عليه بثمن الادوية، لتقصيره بمباشرته بما ليس له بأهل   

Adapun bila  Dokter/Tabib tidak  mahir, maka dalam kasus seperti diatas ia tidak berhak menerima upah dan pasien boleh minta ganti kembali uang obat-obatanya,karena kegega bahan Dokter/Tabib melakukan sesuatu yang bukan keahliannya.

b).Dan no 3 tiga dengan hukum yang berlaku di Indonesia

Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melakukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara,





Postingan populer dari blog ini

Kajian tentang Baca Qur'an Di Makbarah(kuburan )

PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY