POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM

 POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM
Ditulis  Oleh Walid Blang Jruen
Seputar hukum fiqh tentang mengeluarkan fatwa

A.Pertanyaan;

1. Apakah dalam berfatwa boleh sembarangan.....? 

2, Apakah kita boleh mempedomani hukum hukum yang diprselisihkan ....?


B. Jawabannya :
1. Walid menjawab dengan apa yang telah termaktub didalam kitan Ianathut thalin dalam Bab Qadhi-perihal sahih atau berseliisihan pendapatYaitu :

وقال السمهودي: ما زال مشايخنا يوصوننا بالافتاء بما عليه الشيخان وأن نعرض عن أكثر ما خولفا به.

As-Samhudi berkata: Guru-guru kita  senan tiasa mewashiatkan kepada kita untuk ber fatwa memakai hukum yang disepakati oleh dua Syaikh (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i), dan berpaling dari yang kebanyakan pendapat yang diperselisihkan.

2.Dan jawaban dari pertanyaan kedua Walid juga menjawab dengan apa yang telah dinukilkan ibnu ziyad yaitu:

وقال شيخنا ابن زياد: يجب علينا في الغالب ما رجحه الشيخان وإن نقل عن الاكثرين خلافه

Guru kita ibn Ziyad berkata: Pada galibnya, kita wajib mempedomani hukum yang dirajihkan oleh dua Syaikh kita(An -Nawawi -Ar-Rafi'i), sekalipun mayoritas  ulama mengutip pendapat  yang berlainan  dengan keduanya. 


Semoga bermamfaat
Yang benar datang dari Allah yang salah dari kita , senantiasa Allah memberi kita ampunan agar kelak kita di yaumil masyar bersama sama alim Ulama amin yarabbal alamin  






Postingan populer dari blog ini

Kajian tentang Baca Qur'an Di Makbarah(kuburan )

PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY