POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM
POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM
Ditulis Oleh Walid Blang Jruen
Seputar hukum fiqh tentang mengeluarkan fatwa
A.Pertanyaan;
1. Apakah dalam berfatwa boleh sembarangan.....?
2, Apakah kita boleh mempedomani hukum hukum yang diprselisihkan ....?
B. Jawabannya :
1. Walid menjawab dengan apa yang telah termaktub didalam kitan Ianathut thalin dalam Bab Qadhi-perihal sahih atau berseliisihan pendapatYaitu :
وقال السمهودي: ما زال مشايخنا يوصوننا بالافتاء بما عليه الشيخان وأن نعرض عن أكثر ما خولفا به.
As-Samhudi berkata: Guru-guru kita senan tiasa mewashiatkan kepada kita untuk ber fatwa memakai hukum yang disepakati oleh dua Syaikh (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i), dan berpaling dari yang kebanyakan pendapat yang diperselisihkan.
2.Dan jawaban dari pertanyaan kedua Walid juga menjawab dengan apa yang telah dinukilkan ibnu ziyad yaitu:
وقال شيخنا ابن زياد: يجب علينا في الغالب ما رجحه الشيخان وإن نقل عن الاكثرين خلافه
Guru kita ibn Ziyad berkata: Pada galibnya, kita wajib mempedomani hukum yang dirajihkan oleh dua Syaikh kita(An -Nawawi -Ar-Rafi'i), sekalipun mayoritas ulama mengutip pendapat yang berlainan dengan keduanya.
Semoga bermamfaat
Yang benar datang dari Allah yang salah dari kita , senantiasa Allah memberi kita ampunan agar kelak kita di yaumil masyar bersama sama alim Ulama amin yarabbal alamin