POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM

 POLEMIK TENTANG PENGAMALAN HUKUM
Ditulis  Oleh Walid Blang Jruen
Seputar hukum fiqh tentang mengeluarkan fatwa

A.Pertanyaan;

1. Apakah dalam berfatwa boleh sembarangan.....? 

2, Apakah kita boleh mempedomani hukum hukum yang diprselisihkan ....?


B. Jawabannya :
1. Walid menjawab dengan apa yang telah termaktub didalam kitan Ianathut thalin dalam Bab Qadhi-perihal sahih atau berseliisihan pendapatYaitu :

وقال السمهودي: ما زال مشايخنا يوصوننا بالافتاء بما عليه الشيخان وأن نعرض عن أكثر ما خولفا به.

As-Samhudi berkata: Guru-guru kita  senan tiasa mewashiatkan kepada kita untuk ber fatwa memakai hukum yang disepakati oleh dua Syaikh (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i), dan berpaling dari yang kebanyakan pendapat yang diperselisihkan.

2.Dan jawaban dari pertanyaan kedua Walid juga menjawab dengan apa yang telah dinukilkan ibnu ziyad yaitu:

وقال شيخنا ابن زياد: يجب علينا في الغالب ما رجحه الشيخان وإن نقل عن الاكثرين خلافه

Guru kita ibn Ziyad berkata: Pada galibnya, kita wajib mempedomani hukum yang dirajihkan oleh dua Syaikh kita(An -Nawawi -Ar-Rafi'i), sekalipun mayoritas  ulama mengutip pendapat  yang berlainan  dengan keduanya. 


Semoga bermamfaat
Yang benar datang dari Allah yang salah dari kita , senantiasa Allah memberi kita ampunan agar kelak kita di yaumil masyar bersama sama alim Ulama amin yarabbal alamin  






Postingan populer dari blog ini

PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY

Kajian tentang Baca Qur'an Di Makbarah(kuburan )