PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY
PEMAKAIAN TOILET UMUM APAKAH SEWA ATAU CUMA UJRAH MITSLY ditulis 0leh Walid Blang Jruen 30,desember,2021, kajian sepuran fiqh sewa menyewa atau upah (ujrah mitsly): A.Pendahuluan Toilet merupakan fasilitas yang sering digunakan ketika berada di tempat keramaian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU dan juga mall Perbelanjaan dll tempat keramain Biasanya saat menggunakan fasilitas tersebut, terdapat petugas yang berjaga dan juga kotak uang yang berada di depan toilet. Tujuannya cukup jelas, kotak uang yang disiapkan itu sebagai tempat membayar setelah memakai toilet itu hanya merupakan pembayaran (ujrah mitsly) bukan penyewaan kamar Wc. Melihat hal tersebut, sebenarnya apakah para pengunjung Mall atau pelanggan Pertamina harus membayar atau gratis saat menggunakan fasilitas toilet di SPBU Mall dll tempat keramainya B.Waled Blang Jruen berpendapat bahwa: Biasanya SPBU mall dll tempat keramain memasang tarif Rp2000 rupiah atau seikhlasnya sahaja untuk sekali mengguna...